Waduh, guys! Ada kabar terbaru nih buat pengguna kendaraan di Jakarta. Baru-baru ini, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di ibukota.
Pembatasan usia kendaraan ini jadi opsi lain selain pembatasan kendaraan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Terinspirasi dari Singapura
Ismail mencontohkan negara lain seperti Singapura yang sudah menerapkan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE). COE menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
Apakah Kebijakan Ini Akan Diterapkan?
Walaupun masih dalam tahap wacana, Ismail yakin bahwa pembatasan usia kendaraan ini bisa menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi emisi gas buang dan kemacetan di Jakarta.
Apa Kata Pakar?
Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Riki W. Mundiarto, mendukung wacana pembatasan usia kendaraan ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Namun, Riki juga mengingatkan bahwa perlu ada pertimbangan matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur transportasi publik dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Bagaimana Menurutmu?
Bagaimana menurut kamu, guys, dengan wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta? Setuju atau tidak?
Yuk, kita diskusikan di kolom komentar!
Sumber:
0 comments